Suarageram.co – Mantan Kepala Desa (Kades) Pasir Muncang Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Suwandi mengaku tak tahu menahu soal terbitnya surat pelepasan hak alias SPH tanah milik KR seluas sekitar 1.203 meter persegi.
Bahkan kata mantan Kades tiga periode itu, belum melihat SPH nya. “Belum jelas, saya juga belum lihat SPH nya,” ungkap Suwandi saat dikonfirmasi melalui whatsapp pada Kamis (30/1/2025).
Lebih jauh Suwandi mengatakan, terkait polemik tanah tersebut, dalam musyawarah di Desa yang pimpin oleh Kepala Desa Jubaedah yang saat ini menjabat serta dihadiri oleh pihak pemilik tanah yakni Karis dan Sabrawi, bahwa penjualan tanah tersebut pada era Ahmad Hujaeni menjadi Pjs Kepala Desa Pasir Muncang dan Mislahudin Spdi saat menjadi Sekdes.
“Kejadian penjualan tanah tersebut saat saudara Ahmad Hujaeni jadi Pjs Kepala Desa Pasir Muncang dan Mislahudin Spdi jadi Sekdes,” kata Suwandi.
Kendati demikian, berhembus kabar dari sumber yang terpercaya, bahwa, surat pelepasan hak (SPH) bidang tanah tersebut diduga ditandatangani oleh mantan Kades Pasir Muncang berinisial SWD pada tahun 2017.
Hal itu diperkuat dengan ada surat keterangan dari Kepala Desa Pasir Muncang Jubaedah. Surat tersebut dengan nomor : 593/01/S-Ket – Ds. PSM/II/2025 dan diterbitkan pada 31 Januari 2025.
Dalam surat keterangan itu disebutkan, bahwa tanah milik adat berupa darat/sawah yang tercantum dalam surat keterangan pajak persil nomor : 90.S.II/33 C nomor : 526 nomor SPPT PBB : 36.19.011.001.004-0214.0 atas nama Sawinah binti Rakim luas 1.203 M². Tanah tersebut diduga telah di jual kepada pihak Mayora berdasarkan SPH pada tahun 2017.
Tinggalkan Balasan