Suarageram.co – Lembaga sosial kontrol LSM BP2A2N bakal mendorong laporan ke pihak Kepolisian soal mobil mafia solar alias mobil gerandong yang bebas beroperasi di SPBU 34.157.04 Bugel Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Mobil penyedot Solar bersubsidi itu dibilang milik pelaku usaha Solar berinisial OJ. Silih bergantinya mobil gerandong itu sudah terbiasa di SPBU tersebut.
Dari hasil pantauan awak media di lokasi SPBU 34.157.04 Tigaraksa itu, sebanyak 5 mobil tersebut berulang kali masuk, diantaranya mobil jenis Fuso engkel bernomor Polisi Z 9064 ML, dengan mengunakan barcode pengisian Solar subsidi, mobil Gerandong itu menggunakan nomor Polisi palsu dengan modus gonta ganti nopol.

Menurut sopir yang enggan menyebut namanya itu mengaku kendaraan itu milik salah satu pengusaha alias mafia Solar. “Ini punya Opa Joni,” ujar sang sopir.
“Hal ini nggak boleh dibiarkan sebab ini mafia BBM yang harus ditindak tegas. Ini harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, dan semua elemen masyarakat karna ini merupakan kejahatan negara yang hak masyarakat di renggut oleh para pengusaha minyak ilegal,” tegas Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, Jumat (6/6/2025).
LSM BP2A2N juga minta pihak Kepolisian untuk periksa pemilik SPBU 34.157.04 wilayah Bugel Kelurahan Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Ia menduda ada kerjasama dengan para mafia solar.
“Pemilik SPBU juga harus diperiksa, jika mereka lalai atau membiarkan para mafia solar merajalela di SPBU nya, itu harus disanksi tegas bila perlu disegel ini pidana Migas,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyalahgunaan Solar subsidi dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Pemerintah, kepolisian, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah penyalahgunaan solar subsidi.
Sementara itu, pihak pengusaha BBM jenis Solar berinisial OJ dan pihak Pemilihan SPBU 34.157.04 wilayah Bugel Kelurahan Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang hingga berita ini unggah belum dapat dimintai keterangan.
Tinggalkan Balasan