Suarageram.coLimbah B3 milik CV Noor Annisa Chemical salah satu penyumbang tercemarnya aliran sungai Cirarab, selain itu lingkungan dan ekosistem di sekitarnya pun berdampak parah. Hal itu diketahui berdasarkan hasil sidak yang dilakukan oleh Menteri Lingkungan Hidup (KLH) Hanif Faisol Nurofiq pada Jumat (16/5/2025) lalu.

IMG 20250518 120307
Kondisi lingkungan sekitar dampak limbah B3 milik CV Noor Annisa Chemical di Pasar Kemis.

Oleh karena itu, gudang penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berlokasi di Desa Pangadegan Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten serta menyeret beberapa tokoh diantaranya berinisial NA, HN dan FNI anggota DPRD Kabupaten Tangerang fraksi Golkar itu disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Penyegelan dilakukan lantaran gudang tersebut diduga kuat tidak memiliki izin penyimpanan limbah B3 serta terindikasi mencemari lingkungan.

Yang lebih mencengangkan lagi, aktivitas yang diduga ilegal itu telah berlangsung cukup lama. Gudang tersebut juga dicurigai menjadi tempat pemilahan limbah B3.

Menyikapi hal ini, Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia Alamsyah turut bersuara, Alam menyatakan, penyegelan ini merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk bertindak lebih lanjut.

Ia menilai bahwa penyimpanan limbah B3 tanpa izin adalah pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.

“Apalagi jika menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan jika salah satu penyebab tercemarnya sungai Cirarab adalah limbah B3 dari gudang tersebut,” terang Alamsyah, Minggu (18/5/2025).

Ujar Alam, ini menjadi momentum penting bagi Ditjen Gakkum KLHK, Krimsus Kepolisian, maupun Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Penyimpanan limbah B3 tanpa izin bisa dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda hingga 3 miliar rupiah, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 dan 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Alamasyah.

Ia juga mempertanyakan peran dan kapasitas CV Noor Annisa Chemical dalam rantai pengelolaan limbah B3 tersebut.

“Apakah mereka bertindak sebagai transporter atau jasa angkut dari penghasil ke pemusnah?, atau justru hanya pengepul?. Namun jika pengepul rasanya tidak masuk akal, karena ini limbah B3 yang pengelolaannya sangat ketat, dan jika kita lihat untuk perusaan pemusnah dan atau pengolahan limbah B3 baik hasil industri maupun limbah B3 Medis yang ada di Banten ini dapat di hitung dengan jari karena perusahan tersebut harus memenuhi banyaknya perizinan, salah satunya seperti Wastec,” jelas Alamsyah.

Kendati demikian, Alamasyah menekankan agar aparat penegak hukum (APH) segera menelusuri lebih dalam terkait pemilik gudang, dokumen perizinan, serta manifest limbah B3 yang berkaitan.

“Termasuk asal-usul limbah tersebut dan perusahaan – perusahaan mana saja yang menjadi sumbernya,” tandas Alamsyah.