Suarageram.co – Lembaga sosial kontrol LSM KOMPPI dalam waktu dekat ini bakal melaporkan Kepala Desa (Kades) Gandaria Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang Banten ke pihak Kejaksaan Tinggi Banten.

Ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH mengatakan, laporan yang bakal dilayangkan ke pihak Kejaksaan itu soal penggunaan dana desa (DD) 2022 hingga 2023, dimana kata Usrah, ada kegiatan fisik yang menggunakan DD namun tidak terealisasi atau tidak ada fisiknya alias fiktif.

Oleh karena itu, sebagai lembaga sosial kontrol, ia akan mendorong pihak Kejaksaan untuk memproses lebih lanjut, atas dugaan kegiatan fiktif tersebut. Sebelumnya, LSM KOMPPI telah melayangkan surat permintaan klarifikasi soal penggunaan DD tersebut, namun hingga saat ini belum direspon oleh Kades Gandaria.

“Kegiatan yang di duga fiktif itu yakni Pembangunan Desa Wisata Kampung Klebet RT 05 RW 01, dengan Realisasi Anggaran sebesar Rp. 290.260.000 Tahun 2023, dan Realisasi Anggaran sebesar Rp.200.924.400 Tahun 2022,” ungkap Usrah, Senin (3/3/2025).

Kata Usrah, ada 2 kegiatan fisik dalam satu lokasi yakni pembangunan Desa Wisata dengan total anggaran dana desa yang digunakan senilai 2.921.140.000 pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Usrah juga mempertanyakan terkait fungsi monev dari pihak Kecamatan Mekar Baru. “Bagaimana hasil monev yang dilakukan oleh Binwas, kegiatan yang menurut kami setelah dilakukan investigasi tidak ada fisik nya, kok bisa lolos dari monitoring pihak Kecamatan,” ujar Usrah.

Sementara itu Camat Mekar Baru Kabupaten Tangerang Aan Ansori melalui sambung telepon pada 27 Februari 2025 lalu, mengaku kegiatan tersebut sudah sesuai dengan tahapannya bahkan kata dia sudah dilakukan monev oleh pihak Kecamatan.

“Nggak ada masalah, kegiatan semua sudah diperiksa, itu biasa teman teman dari LSM yang bersurat dengan narasi suratnya sama,” ungkap Camat Mekar Baru.

Kendati demikian, LSM KOMPPI pastikan akan mendorong dugaan penyelewengan DD tersebut ke pihak Kejaksaan.

Sementara itu Kades Gandaria Ridwan Hidayatullah belum dapat dikonfirmasi soal dugaan kegiatan fiktif tersebut