Suarageram.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Banten, angkat bicara terkait adanya warung kopi dan lapo di dekat lingkup perkantoran Pemda, Tigaraksa, yang beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam (THM) atau diskotik.

Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Moh. Ues Nawawi mengatakan, seharusnya Satpol PP maupun Kepolisian Polresta Tangerang sebagai penegak regulasi dan hukum dapat bertindak lebih tegas. Sebab, kata Ues dengan membiarkan peredaran minuman keras sama saja ikut merusak generasi muda yang ada di wilayah.

“Saya berharap Satpol PP maupun Polisi bisa bertindak tegas, Jika hal itu dibiarkan sama saja kita ikut merusak generasi muda. Dan tentunya sama saja kita membiarkan Negeri kita tercinta itu hancur,” katanya, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Kapolresta Tangerang Ancam Berikan Sanksi Tegas Anggota yang Terlibat Peredaran Miras dan Narkotika

Ues menjelaskan bahwa miras itu merupakan gerbang segala bentuk kemaksiatan dan kemungkaran, atas hal itu ia mendorong pemerintah daerah melalui perangkatnya untuk terus dan tidak pernah lelah dalam menegakan Perda yang ada.

Al khamru ummul khabaits, minuman keras adalah induk segala kejahatan. Maka itu, saya berharap peraturan daerah dapat ditegakan dengan tegas,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Ues menyatakan, meski berniaga adalah hak semua warga negara, namun, ia mengingatkan kepada semua pemilik tempat hiburan malam agar mau mematuhi peraturan yang ada. Dan juga, memperhatikan norma-norma agama.

“Siapapun pemiliknya, saya berharap bisa menjadi contoh, sebagai orang yang taat aturan,” tandasnya. (Deri)