Suarageram.co – Pria bernisial KM,24 diringkus aparat kepolisian lantaran dipergoki hendak mencuri motor di sebuah kafe di Desa Pagedangan Udik, Kronjo, Tangerang.

Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi mengatakan, KM ialah warga Kronjo Kabupaten Tangerang. Peristiwa Curanmor tersebut terjadi pada Rabu, 26 April 2023.

KM ditangkap di sebuah kafe saat dipergoki pemilik motor yang juga sebagai pegawai kafe.

“Tersangka KM mencuri sepeda motor milik pegawai kafe yang diparkir di bagian dapur,” kata Dedi, Kamis 27 April 2023.

Dedi menjelaskan, kronologi tersebut bermula tersangka KM masuk ke bagian dapur kafe dengan cara merusak pagar kafe. Setelah berada di dalam dapur, pelaku langsung membawa sepeda motor.

Namun, saat hendak membawa motor, aksi pelaku dipergoki pemilik motor. Pemilik motor beserta warga kemudian mengejar pelaku.

“Kemudian, pelaku melarikan diri. Tetapi, ditangkap oleh warga,”katanya.

Saat itu, kata Dedi, anggota Polsek Kronjo yang sedang patroli melintas di lokasi. Sehingga, petugas kemudian meringkus pelaku dan mengamankan pelaku agar tidak dihakimi massa.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Dedi.

Dedi menerangkan Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Dim).