Suarageram.coKepala kantor ATR BPN Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin menandatangani pembatalan status SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain Yayat, Kepala Kanwil ATR BPN Provinsi Banten Sudaryanto pun menandatangani pembatalan status SHGB tersebut.

IMG 20250124 150127
Mentri Agraria ATR BPN Nusron Wahid saat mendatangi lokasi pemagaran pesisir Laut Tangerang.

Penandatanganan pembatalan status SHGB itu disaksikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dan juga Kades Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang Banten serta elemen masyarakat sekitar.

“Yang tandatangan pak Yayat Ahadiat Awaludin Kepala ATR BPN Kabupaten Tangerang dan yang memutuskan pak Sudaryanto Kepala Kanwil ATR BPN Provinsi Banten, karena kalau pembatalan sertifikat itu, harus pejabat yang lebih diatas nya,” ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dalam konfrensi pers nya dilokasi pemagaran laut Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Nusron Wahid mengatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (Pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material, karena itu batal demi hukum.

“Pak Lurah bilang empang, mau pak lurah bilang apa, yang jelas secara faktual, material tadi sudah kita lihat bersama sama fisiknya sudah nggak ada tanah nya, karena sudah tidak ada tanah nya maka itu masuk kategori tanah musnah, maka otomatis hak apapun hilang, hak milik hilang, SHGB juga hilang karena fisik nya nggak ada, kecuali ada barang nya,” terang Nusron Wahid.

Kendati demikian, ia berjanji akan melakukan pengecekan semua ratusan sertifikat yang telah terbit tersebut.

“Nanti akan saya cek satu per satu,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.