Suarageram.coKementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang Banten telah memberikan teguran bahkan sanksi tegas terhadap pihak Pondok Pesantren (Ponpes) QURROTU NAFSIN di wilayah Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang Banten ihwal adanya peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di lingkup Ponpes tersebut.

Sanksi tegas itu kata Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang H Ade Baijuri yakni pemberhentian bagi oknum guru yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa santri di Ponpes QURROTU NAFSIN.

“Kami tidak tinggal diam ketika muncul persoalan seperti itu, dan bagi oknum guru yang telah melakukan pelecehan seksual kami minta dikeluarkan dari Ponpes, bahkan kami dorong untuk diproses hukum ke pihak berwajib,” ungkap Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang H. Ade Baijuri saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/1/2025).

Dikatakan H Ade, selain sanksi tegas bagi oknum guru, sanksi tegas pun diberikan kepada pihak penanggung jawab atau pemilik yayasan Ponpes.

“Pihak Ponpes pun kami berikan teguran keras, mulai peringatan secara lisan, maupun tertulis bahkan jika masih mengabaikan maka kami akan keluarkan sanksi pencabutan izin operasional,” tegas Ade.

Diketahui, saat ini Kemenag Kabupaten Tangerang sudah memanggil pihak Ponpes QURROTU NAFSIN Kecamatan Kresek untuk menandatangani surat teguran atau sanksi tertulis sebagai warning agar pihak Ponpes lebih ketat atau selektif lagi dalam menerima tenaga pengajar di Ponpes.

Kendati demikian, Kementrian Agama Kabupaten Tangerang terus melakukan upaya pembinaan maksimal terhadap yayasan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Upaya kita telah maksimal terkait pembinaan dan pengawasan operasional pendidikan di seluruh Pesantren yang ada di Kabupaten Tangerang,” terang H Ade Baijuri.

H Ade Baijuri mengatakan, saat ini kemenag Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan dinas perlindungan anak Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi ke yayasan pondok pesantren dengan harapan seluruh siswa memahami dampak pelecehan seksual.

Ia menegaskan, apabila terjadi pelecehan seksual di pondok pesantren pastikan pondok pesantren tidak menutupi kasus tersebut tetapi melindungi korbannya, memastikan keamanan korban, dan mengawal kasus tersebut untuk diselesaikan secara hukum.

“Kami tidak pernah melindungi pelaku yang salah, dan kami mempersilahkan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan secara hukum,” terang H Ade.

Ade menampik jika selama ini Kementerian Agama Kabupaten Tangerang tinggal diam terhadap pelaku pelecehan seksual, H Ade selalu menekankan agar pondok pesantren bisa menciptakan lingkungan yang aman, agar kasus kekerasan seksual bisa dicegah.

“Jadi banyak sekali sosialisasi dan pembinaan bagi guru dan siswa yang kami lakukan selama ini,” tandasnya.