Kantor UPTD (PPD) Samsat Kelapa Dua Dinilai Janggal, ALTAR Surati Bapenda
Suarageram.co – Proses persiapan kontrakan baru bagi kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang masih terus dikebut.
Meski mulai dari proses hingga saat ini finishing terhadap kantor pelayanan pajak kendaraan itu menuai sorotan adanya dugaan kejanggalan pada proses PL hingga pelaksanaan proyek, sementara nilai atau sewa kontrakan pertahun bagi kantor pelayanan pajak itu cukup fantastis.
Kendati demikian, Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) melayangkan surat kepada Bappenda Provinsi Banten dengan Nomor:001/Klarifikasi/ALTAR//III/2023, Perihal Klarifikasi dan Mohon Penjelasan Terkait rencana Pemindahan Kantor UPTD (PPD) Samsat Kelapa Dua yang terkesan sangat di paksakan.
Ahmad Suhud melalui ALTAR mengatakan, mengingat fungsi Bapenda secara khusus adalah Pengelolaan Pendapatan Daerah, dan Menggali Potensi Pendapatan Daerah serta Pelayan Masyarakat dalam Penerimaan Pajak daerah.
“Bahwa jika kami melihat permasalah tersebut, jelas sangat bertentangan dengan fungsi Bapenda Provinsi Banten secara khusus, mengingat yang mana seharusnya Bapenda fokus untuk menggali potensi pendapatan daerah untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat provinsi banten, bukan malah terlalu sibuk pindah-pindah tempat kontrakan atau sewa yang menurut hemat kami hanya menghambur-hamburkan anggaran untuk biaya sewa sudah jelas di tambah renovasi tempat baru yang rencananya akan di tempati,” ungkap Ahmad Suhud bersama Alamsyah saat ditemui di kantornya, Kamis, (30/3/2023).
“Yang jadi pertanyaan kami mengapa Bappenda tidak melakukan pembelian lahan untuk membangun kantor samsat secara permanen dan tidak selalu mengeluarkan anggaran untuk biaya sewa tempat, sementara rumor yang beredar bahwa konon katanya Pemerintah sudah menganggarkan untuk pengadaan, lalu kemana anggaran tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, ALTAR melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut ditembuskan kepada Pj. Gubernur Banten, Inspektorat, DPRD Provinsi Banten dan KIP. (Red).
Tinggalkan Balasan