Suarageram.co – Berdasarkan Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Serang Banten, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Tangerang Banten digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Banten.

Gugatan terhadap Perangkat Daerah yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tangerang dengan nomor perkara 31/G/2023/P TUN SRG.

Sementara penggugat dalam perkara itu diketahui bernama Marilyn Miharja Jusman dan selaku tergugat adalah Kepala Dinas Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang Banten.

Gugatan terhadap Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang menjadi sorotan dan pertanyaan sejumlah aktivis di kota Sejuta Industri ini.

“Penggugatnya Marilyn Miharja Jusman, pertanyaannya, ada apa dengan Kadisdukcapil Kabupaten Tangerang sampai digugat?,” tanya Alamsyah aktivis asal Kabupaten Tangerang, Jumat (10/6/2023).

Kata Alamsyah, dalam Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Serang Banten itu, gugatan terhadap orang nomor satu di Disdukcapil itu teregister pada 29 Mei 2023.

“Hari selasa Minggu besok tanggal 13 Juni 2023 jadwal sidangnya atau panggilan tergugat,” ujar Alam.

Terpisah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang Banten R. Inton saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, hingga kini belum memberikan keterangan, alias nomor WhatsApp miliknya belum aktif. (Red).