Suarageram.co – Gubernur Banten Andra Soni resmi mengeluarkan surat keputusan soal penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Diketahui surat keputusan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu dengan nomor: 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Isi surat keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yakni, Pertama: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
Kedua: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembebasan pokok dan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
Pembebasan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.
Ketiga: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten.
Keempat: Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berlaku mulai tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Kelima: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian Kepgub Banten tersebut dibuat dan ditandatangani Andra Soni pada 27 Maret 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan pihaknya akan menerapkan kebijakan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayahnya.
Kebijakan tersebut diberlakukan Andra lantaran terinspirasi atas kebijakan Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi yang menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Menurut Andra kebijakan yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini merupakan kebijakan yang sangat luar biasa karena selama ini banyak masyarakat yang menunggak pajak kendaraanya.
“Selama ini banyak masyarakat khususnya pemilik kendaraan, mereka harus bayar pajak dan harus bayar dendanya,” kata Andra kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Selasa 25 Maret 2025.
Tinggalkan Balasan