Suarageram.co – Kepala UPTD PPD Samsat Balaraja DR. H. Moh. Ali Hanapiah menyebut, sebanyak 15 ribu wajib pajak sudah terlayani di Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang Banten.
“Melalui kebijakan ini, terbukti antusias kepatuhan masyarakat meningkat secara signifikan, sejak hari pertama digelar, hingga hari ketiga kurang lebih 15.000 orang wajib pajak telah terlayani di Samsat Balaraja,” ujar kepala UPTD PPD Samsat Balaraja DR. H. Moh. Ali Hanapiah pada Sabtu (12/4/2025).
Ali Hanapiah mengungkapkan, kebijakan Gubernur Banten dalam penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak sekaligus menertibkan data kepemilikan kendaraan.
Sementara tunggakan pajak yang dihapus untuk tunggakan pajak nya hingga 2024 tanpa batasan jumlah tahun.
Untuk menghindari antrean panjang kata dia, UPTD PPD Samsat Balaraja telah mempersiapkan semua personel untuk memberikan pelayanan maksimal serta telah menyiapkan sarana prasarana secara keseluruhan termasuk aplikasi layanan Samsat, dan tidak hanya pajak kendaraan bermotor.
“Saya menghimbau agar masyarakat segera mengurus bea balik nama kendaraan yang juga sudah digratiskan,” ujar Ali Hanafiah.
Kendati demikian, Ali menegaskan bahwa tidak ada terjadi pungutan liar (Pungli) selama proses penghapusan atau pemutihan pajak yang terutang, meskipun video dugaan pungli di Samsat Balaraja itu telah viral di media sosial.
“Informasi yang beredar tentang dugaan pungli di Samsat Balaraja, itu semua tidak benar,” tandas Ali Hanafiah.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten resmi menggelar program pemutihan pajak atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No 170 Tahun 2025 dan resmi direalisasikan mulai hari Kamis 10 Maret hingga 30 Juni 2025 mendatang.
Tinggalkan Balasan