Suarageram.coDPP LSM Geram Banten Indonesia melayangkan surat permohonan klarifikasi dengan nomor : 0001/Istimewa/DPP/LSM/GRM/BTN-IND/I/2025 terkait sebidang tanah aset Pemprov Banten yang sudah lama terbengkalai.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sebidang tanah yang menjadi aset Pemprov Banten tersebut terletak di Desa Kosambi Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang Banten yang di peruntukan Gerai Samsat Sepatan.

“Aset tersebut sudah lama terbengkalai dengan luas lahan 3.500 meter persegi, dengan kode Barang
: 01.01.11.04.01, perolehan tahun 2011,” ungkap Ketua Umum DPP LSM Geram Banten Indonesia H. Alamsyah MK, Jumat (17/1/2025).

Dikatakan Alamsyah, berdasarkan hasil investigasinya, lahan yang diperuntukan Gerai Samsat Sepatan tersebut saat ini dalam kondisi terlantar.

Ia menduga terjadinya penyusutan luas tanah dari luasan awal sebesar 3.500 meter persegi. Selain itu Alamsyah juga menduga terdapat kekeliruan dalam proses perolehan tanah tersebut karena lokasi yang tercatat untuk pembangunan Gerai Samsat Sepatan berada di Kecamatan Sukadiri, bukan di wilayah Kecamatan Sepatan sebagaimana peruntukan semula.

“Untuk itu, kami memohon kepada BPKAD Provinsi Banten untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait keabsahan data aset tanah tersebut, termasuk status kepemilikan dan peruntukan sesuai dengan dokumen yang ada,” terang Alamsyah.

Sebagai lembaga sosial kontrol ia berharap BPKAD Provinsi Banten dapat memberikan respons secepatnya demi kelancaran dan kejelasan penanganan aset daerah tersebut.

Hingga berita ini diunggah, pihak BPKAD Provinsi Banten belum dapat dimintai keterangan secara resmi.