Suarageram.co – Lembaga sosial kontrol LSM Geram Banten Indonesia resmi layangkan surat pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten soal keberadaan PT Bintang Orbit Surya Sejahtera (BOSS) di wilayah Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten.
Selain dilaporkan ke DLHK Provinsi Banten, surat pengaduan tersebut juga dihembuskan ke DLHK Kabupaten Tangerang, dengan nomor : 009/Istimewa/Lapdu/DPP/LSM/GRM-IND/III/2025, soal  Ketidakpatuhan Perusahaan dalam menjalankan amanah Undang-Undang tentang lingkungan hidup.
Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia, Alamsyah MK mengatakan, pengaduan terhadap perusahaan produksi High Pressure Laminate (HPL) perlengkapan furnitur dengan bahan dasar bubuk resin itu dinilai tidak patuh terhadap Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
PT BOSS juga belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Terdapat dugaan pelanggaran diantaranya, ketidaksesuaian perizinan PT. BOSS diduga belum memiliki izin lingkungan yang menjadi kewenangan Provinsi Banten,” ujar Alamsyah, Minggu (16/3/2025).
Selain Akta Pendirian Perusahaan, lanjut Alamsyah, SK Kemenkumham, dan NIB RBA, diduga belum ada.

Pencemaran air, PT. BOSS menghasilkan air limbah domestik dan industri, diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Diduga belum melakukan pengujian laboratorium terhadap hasil pengolahan air limbah.
Pencemaran udara, diduga belum memiliki Persetujuan Teknis Pengendalian Pencemaran Udara (PPU). Diduga belum melakukan pengujian udara ambient. Diduga belum memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO).
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). PT. BOSS menggunakan B3 tetapi diduga belum memiliki tempat penyimpanan B3 yang sesuai. Belum memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) B3.
Atas hal itu LSM Geram Banten Indonesia minta DLHK Provinsi Banten melakukan investigasi langsung terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. BOSS. Serta memeriksa dokumen perizinan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku termasuk AMDAL.
“Mengambil langkah hukum tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup. Memastikan PT. BOSS memenuhi standar lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan. Serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan bebas dari pencemaran,” tandas Alamsyah.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan belum memberikan tanggapan soal PT Boss hingga berita ini unggah. Kendati begitu, suarageram.co akan terus berupaya mendapatkan keterangan resminya.
Tinggalkan Balasan