Suarageram.co – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menyebut secara tata ruang di Kabupaten Tangerang itu tidak diperbolehkan adanya galian atau penambangan tanah, menurut peraturan daerah.

Hal demikian dikatakan Plt Kepala Bidang (Kabid) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, Budi Kurniawan menyusul maraknya praktik galian atau penambangan tanah di Wilayah Kabupaten Tangerang.

“Yah jadi untuk mendapat izin tambang itu yang terpenting harus clear yah secara tata ruang,” kata Budi kepada wartawan, Senin, (20/3/2023).

Budi menyebutkan sementara di provinsi Banten secara tata ruang untuk kabupaten atau kota yang memperbolehkan tambang, diantaranya, Kabupaten Lebak, Pandeglang, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

“Jadi ketika wilayah kabupaten Tangerang tidak mengalokasikan ruang untuk tambang, itu tidak mungkin ada izin usaha pertambangan,” ucapnya.

Budi mengungkap, akan terus berkoordinasi dengan Pol PP yang secara tupoksi memang menangani terkait ketertiban umum, Dimana penambangan ilegal ini kerap mengganggu masyarakat, akibat ruas jalan yang kotor oleh tanah.

“Ketika ada laporan dari masyarakat ya kami dinas ESDM tentunya sesuai dengan tupoksi yah kami melakukan pembinaan,” tandasnya (Deri).