Suarageram.co – Diduga ada penyalahgunaan alokasi anggaran Dana Desa (DD), Pemerintah Desa Gembong Kecamatan Balaraja dikirimi surat peringatan keras atau Somasi dari lembaga sosial kontrol, Rabu (8/5/2024).

Diketahui surat Somasi yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan Penyelewengan atau Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022 – 2023 untuk kepentingan pribadi Pemerintah Desa Gembong, diantaranya pada pengalokasian Anggaran kegiatan Pemberdayaan Masyarakat .

“Berdasarkan hasil temuan tim Investigasi kami di lapangan, ditemukan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat yang di alokasikan melalui Anggaran Dana Desa Gembong Tahun 2022 – 2023 ada yang fiktif dan juga lokasinya berada di atas tanah milik PT bukan tanah milik Desa, dan juga ditemukan bahwa pengelolaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat tersebut dikelolah secara pribadi dan tidak transparan pada masyarakat, hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada,” ungkap ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH.

Usrah menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2022 – 2023 Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi Anggaran Dana Desa sebesar Rp.2.843.641.000 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami berharap agar pihak Pemerintah Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang menanggapi atau menjawab surat Somasi yang kami layangkan tersebut, dan kalaupun tidak di tanggapi maka kami akan melakukan langkah langkah lanjutan sesuai dengan saluran hukum yang ada,” tandasnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.