Suarageram.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang diminta untuk segera melakukan audiensi serta evaluasi kinerja pemkab Tangerang soal penanganan limbah dan pencemaran lingkungan yang saat ini menjadi isu nasional.
Dimana kata Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melakukan sidak TPA Jatiwaringin dan satu badan usaha milik warga yakni CV Noor Annisa Chemical. Dalam sidak tersebut ditemukan pelanggaran yang berpotensi terjadi pencemaran lingkungan.
“Dalam waktu dekat ini kami LSM BP2A2N akan melayangkan surat audiensi dengan DPRD Kabupaten Tangerang terutama soal fungsi pengawasan nya dan melakukan evaluasi terhadap kinerja pemkab soal pencemaran lingkungan. Sebab kami menilai baik DPRD, Pemkab, dalam hal ini DLHK maupun APH seolah olah tutup mata atas kejahatan lingkungan ini. Apalagi ini dilakukan oleh salah satu oknum DPRD melalui usahanya, dan ini sudah berlangsung lama,” ungkap Ahmad Suhud, Minggu (18/5/2025).

Audiensi ini merupakan langkah penting untuk menindaklanjuti temuan Menteri Lingkungan Hidup atas dampak negatif dari aktivitas CV Noor Annisa Chemical terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekaligus sebagai evaluasi kinerja Pemkab Tangerang agar publik tak menilai Pemkab melakukan pembiaran atau tutup mata.
Dengan begitu kata Suhud, DPRD Kabupaten Tangerang dapat memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mengambil tindakan yang diperlukan, seperti penegakan hukum, sanksi administrasi, atau perbaikan pengelolaan limbah.
“Tujuannya adalah untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta memastikan bahwa industri bertanggung jawab atas dampak negatif yang mereka timbulkan,” tandas Ahmad Suhud.
Tinggalkan Balasan