Suarageram.co – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ksatria Muda bersama puluhan warga melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (12/6/2024) siang.

Unjuk rasa (UNRAS) itu dilakukan lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang dinilai lamban dalam menetapkan tersangka kasus korupsi RSUD Tigaraksa yang menghabiskan anggaran negara puluhan milyar rupiah.

Mereka menuntut pihak Kejaksaan agar segera menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.

Koordinator Aksi Unjuk Rasa, Asmudyanto mengatakan pengembalian uang pengadaan lahan RSUD Tigaraksa senilai Rp 32 Miliar ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sudah menjadi bukti kuat adanya perbuatan tindak pidana korupsi.

IMG 20240612 214930
LSM Ksatria Muda Demo di Kejaksaan Negeri Tangerang mendesak, Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa.

Dimana, pengembalian uang tersebut kata dia, sudah dibenarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, pada Rabu (29/5/2024) lalu.

“Kami minta kejaksaan segera menetapkan dan menahan tersangka korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa,” katanya kepada wartawan.

Ia menyebut pengembalian uang puluhan miliar itu, seharusnya menjadi titik terang bagi kejaksaan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan menjadi terduga pelaku dalam kasus korupsi pengadaan lahan RSUD ini.

“Sederhana saja, Kejaksaan konfirmasi ke BPKAD, siapa yang mengembalikan uang itu, dan berasal dari Dinas mana,” ucapnya.

Asmudyanto menegaskan jika dalam tenggang waktu 2 minggu kedepan, Kejaksaan belum menyampaikan progres terkait kasus ini, pihaknya mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar.

“Karena pengembalian uang tidak menghapuskan unsur pidana, itu sudah jelas dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.