Suarageram.co – Diduga melakukan penyelewengan anggaran pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun anggaran 2022, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten oleh lembaga sosial kontrol LSM
Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (KOMPPI).

Ketua DPP LSM KOMPPI Usrah, SH, mengatakan, pihaknya melaporkan BPBD Kota Tangerang itu terkait adanya dugaan atau indikasi kerja sama jahat dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (PJPHP) serta Pelaksanaan Kegiatan/Penyedia pada saat penandatanganan serah terima akhir pekerjaan (FHO).

“Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran pada tahun 2022 dilakukan proses tender melalui LPSE Kota Tangerang dengan kode tender: 23716066 yang di menangkan oleh CV. Protekta Logistik yang beralamat di Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas Bogor Jawa Barat dengan harga penawaran sebesar Rp.4.560.351.000 dengan sumber dana APBD Kota Tangerang, ” ucap Usrah SH ketua DPP Komppi.

Kata Usrah, pengadaan mobil Pemadam Kebakaran tersebut diperuntukkan di tiga wilayah diantaranya di Pos Kantor BPBD Kota Tangerang, pos Damkar Keroncong Jati Uwung, pos Damkar Keroncong dan di pos Damkar Ciledug.

“Patut diduga dalam hal ini sudah masuk pada pelanggaran jejahatan keuangan Negara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” terang Usrah.

Oleh karena itu ujar Usrah, LSM KOMPPI meminta kepada Kejati Banten, untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tersebut secepatnya.

“Apabila terbukti adanya pelanggaran agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia tandas Usrah. (Red).