Suarageram.co – Pengadaan Biomassa yang digunakan sebagai sumber energi atau bahan bakar di perusahaan BUMN pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 3 Lontar Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Banten diduga sarat dengan praktek korupsi dan merugikan keuangan negara.

Salah satu indikasinya adalah dugaan Mark Up dalam pengadaan Biomassa yang digunakan sebagai sumber energi (bahan bakar) dengan cara Mark Up hasil timbangan Biomassa yang masuk, dugaan KKN itu dilakukan oleh oknum pegawai pada PLTU tersebut.

Berdasarkan keterangan atau pengakuan dari salah satu sopir, ia mengangkut Biomassa dalam satu truck atau mobil hanya bermuatan 150 karung kalau di timbang berkisar 1,5 ton.

“Sebenarnya di sini hitungannya per mobil asal kelihatan penuh saja pak, makanya kalau muat karung harus berdiri,” ucap sopir saat dimintai keterangan oleh awak media.

Sopir yang enggan disebutkan namanya tersebut juga menjelaskan bahwa timbangan yang dilakukan oleh PLTU hanya formalitas saja.

“Timbangan itu hanya formalitas saja pak karena sebenarnya per mobil.” terang sopir.

Dugaan timbangan Biomassa di Mark up oleh oknum pegawai diperkuat dengan keterangan yang di sampaikan oleh salah satu Security.

Menurutnya, dalam satu truck hanya bermuatan 4 – 5 ton, kalau untuk 8 ton sepertinya tidak mungkin karena Biomassa tersebut memiliki berat yang sangat ringan.

“Biomassa yang di terima oleh PLTU Banten 3 Lontar, dalam sehari mencapai 30 hingga 40 truck, dalam satu truck perkiraan hanya 4 – 5 ton. ” Ujar Security.

Bila disimpulkan keterangan dari kedua narasumber tersebut dengan tiket timbangan yang tertulis 7 – 8 ton, maka kuat dugaan bahwa kegiatan timbangan Biomassa pada PLTU Banten 3 Lontar itu terjadi Mark up yang dilakukan oleh oknum pegawai.

Sampai berita ini tayang, pihak management PLTU Banten 3 Lontar belum dapat dimintai keterangan. (Red).