Suarageram.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang diminta kaji ulang Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022 tentang pengaturan jam operasional kendaraan tambang yang melintas di wilayah Kabupaten Tangerang Banten.
Hal itu disampaikan ratusan massa, warga Kecamatan Jayanti dan Balaraja melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Banten.
Massa yang didominasi oleh kaum hawa itu mendesak pihak Dishub Kabupaten Tangerang untuk tegas dalam menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022 terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang.

Menurut massa aksi, pengawalan Perbup 12 tahun 2022 itu, dinilai lemah sehingga mobil tambang masih bebas beroperasi diluar jam operasional yang telah ditentukan oleh Peraturan Bupati Tangerang tersebut.
Dampak dari bebas beroperasi nya kendaraan tambang itu, masyarakat pengguna jalan yang menjadi korban bahkan tak sedikit merenggut nyawa manusia.
“Akibat lemahnya pengawasan dari pihak Dishub ini, masyarakat yang dirugikan, jadi Perbup no 12 tahun 2022 ini hanya Dagelan saja,” kata Alamsyah saat orasinya.
Alamsyah mendesak pihak Dishub Kabupaten Tangerang untuk mengkaji lebih dalam soal Perbup 12 tahun 2022 tersebut.
Menurut kajian Alam, pengawasan serta penindakan terhadap Perbup 12 tahun 2022 itu berlaku di semua jalan, baik jalan tersebut kewenangan Kabupaten, Provinsi maupun jalan Nasional kecuali di ruas jalan Toll.
“Pengawasan terhadap Perbup 12 tahun 2022 itu di semua jalan baik pada jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten, Provinsi maupun Nasional, kecuali di ruas jalan Toll, hal tersebut jelas diatur pada pasal 3 ayat 2 dan 3,” tegas Alamsyah.
Kata Alamsyah, jika pihak Dishub Kabupaten Tangerang hanya memahami Perbup tersebut berlaku pada jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten, maka Dishub saya katakan BEGO, tidak bisa mengkaji lebih dalam, padahal itu jelas sudah diatur pada pasal 3 ayat 2 dan 3 Perbup 12 tahun 2022.
Dalam aksi yang turut dihadiri oleh ketua MUI Kecamatan Jayanti KH Ahmad Khusaeri itu, dengan tegas massa mendesak pihak Dishub Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran Perbup 12 tahun 2022.
Usai menggelar orasi, pihak perwakilan warga diminta untuk melakukan audiensi bersama Kadishub Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan