Suarageram.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mengaku telah mendorong pelanggaran Pemilu terhadap Caleg DPR RI asal partai Demokrat Zulfikar ke Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang merupakan amanat dari pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sudah dilimpahkan ke Gakkumdu untuk di proses lebih lanjut, ” ungkap ketua Bawaslu Muslik saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Muslik mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran dan melakukan kajian terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Caleg DPR RI Partai Demokrat tersebut.

“Bawaslu sudah memproses sesuai aturan, hasil penelusuran dan kajian memenuhi syarat materil dan formil yang mengarah kepada pidana pemilu,” terang Muslik.

Kata dia, karena sudah mengarah kepada pidana Pemilu maka kita serahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk proses lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Tangerang terpaksa melakukan tindakan terhadap mobil berpelat dinas Polri milik Zulfikar Caleg DPR RI asal partai Demokrat pada Sabtu (16/12/2023), selain menggunakan plat dinas Polri, mobil berjenis Pajero tersebut memakai sirine, rotator, atau strobo.

Setelah diselidiki, peristiwa itu terjadi di daerah hukum Polresta Tangerang Polda Banten Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang. Terang saja Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono langsung menindaklanjuti kejadian itu. (Red)