Suarageram.co – Anggota Komunitas Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Derry menyebut, dampak pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah oli dan plastik di gudang CV Noor Annisa chemical itu sudah terjadi sejak 2019 silam.
Bahkan kata Derry pada tahun 2019 lalu, pihak CV NAC pernah diperiksa oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, terkait izin penimbunan limbah B3.

Namun sambung dia, badan usaha milik salah satu anggota DPRD Tangerang fraksi Golkar yakni CV Noor Annisa chemical itu hanya memiliki rekomendasi pengangkutan limbah saja dari KLHK. Pengangkutan limbah dari sumber ke IPAL.
“Tidak ada izin penimbunan bahkan pengelolaan,” ujar Derry salah satu anggota komunitas WALHI, Minggu (18/5/2025).
Menurutnya, tahun 2020, gudang CV Noor Annisa chemical pernah terbakar, pasca kebakaran tersebut ada seorang santri di salah satu pesantren di lokasi sekitar terjangkit ISPA dan gatal-gatal akibat dari dampak penimbunan limbah B3.
“Saya kira setelah musibah yang melanda santri di sekitar lokasi itu, gudang CV Noor Annisa chemical tidak lagi beroperasi atau bertobat, namun nyatanya semakin banyak kasus yang mereka lakukan demi mengumpulkan keuntungan yang besar dan merugikan masyarakat,” terang Derry.
Tahun 2024 CV NAC dilaporkan karena membuka TPA liar di sekitar TPA Jatiwaringin, TPA liar ini memfokuskan diri untuk limbah B3 dari faskes sekitar bahkan dari luar Tangerang.
Informasi dan pelanggaran-pelanggaran ini sebenarnya ia sudah mendapatkannya sejak tahun 2019.
Menurut Derry, hingga saat ini gudang milik CV Noor Annisa chemical belum memiliki izin pengelolaan limbah B3, karena lokasinya ditengah-tengah masyarakat yang padat bahkan lokasinya pun berada di zona hijau, bukan zona industri.
Kendaraan angkutan yang digunakan oleh CV NAC juga tidak memenuhi standarisasi pengangkutan limbah B3 yang sudah ditetapkan.
Pihak CV NAC pernah mengajukan diri untuk pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 untuk wilayah Banten, dengan harga yang sangat jauh lebih murah dari BUMN, namun tawaran tersebut belum di terima dengan segala pertimbangannya.
Lebih jauh Derry mengatakan, soal pencemaran lingkung yang dilakukan suatu perusahaan atau badan usaha, maka harus ada sebuah tanggung jawab pemulihan lingkungan, tanggungjawab tidak boleh berupa pengucuran dana CSR yang suatu saat akan menimbulkan konflik antar warga.
“Tidak hanya itu, sanksi administratif harus diterapkan juga oleh pihak-pihak penegak hukum,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, berdasarkan keterangan dari sumber terpercaya menyebutkan, gudang limbah B3 milik CV Noor Annisa chemical itu seluas 6 hektare bukan 2 hektare.
Ia juga menyebut tak ada kontribusi terhadap lingkungan setempat. Namun disinyalir rajin setor ke Dinas terkait.
“Nggak ada kontribusinya, cuma bisa bikin istana aja di tengah pemukiman warga. Selama ini setoran terus pengusahanya ke Kadis LHK sejak jaman pak Taufik,” sebutnya.
Tinggalkan Balasan