Suarageram.co – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengusut tuntas terkait keterlibatan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik, penyelewengan kewenangan, dan perbuatan melawan hukum di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Banten pada kegiatan pelaksanaan ibadah haji tahun 2023.

Dikutip dari berita online Radarbanten.co.id bahwa Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Nanang Fatchurochman, dilaporkan Koalisi Mahasiswa Pejuang Keadilan (Kompak) Banten ke Kejati Banten pada Jumat, 22 September 2023.

Nanang dilaporkan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik, penyelewengan kewenangan, dan perbuatan melawan hukum di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Banten pada kegiatan pelaksanaan ibadah haji tahun 2023.

“Berdasarkan berita tersebut, bahwa diduga Kepala Kanwil Kemenag Banten melakukan penyelewengan kewenangan terkait meloloskan istrinya, Indri Eka Pratiwi, untuk berangkat haji dengan kuota haji reguler hanya 4 hari dari waktu pendaftaran,” ungkap pendiri ALTAR Ahmad Suhud mengutip

Diketahui, selain dilaporkan atas dugaan penyelewengan kewenangan Kepala Kanwil Kemenag Banten, Kompak Banten juga melaporkan salah seorang ASN di Kanwil Kemenag Banten yaitu Khoirul Umam, yang menjabat sebagai analis perencanaan.

Ahmad Suhud menegaskan, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang kepala Kanwil provinsi Banten yang diduga telah memberangkatkan istrinya untuk berangkat haji dengan Waktu yang kilat ini kami menganggap yang bersangkutan telah menyakiti hati masyarakat Banten.

“Dimana masyarakat pada umumnya untuk berangkat haji harus menunggu waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, sehingga ini harus di usut tuntas, jangan-jangan hal seperti ini menjadi ajang bisnis dan harus diusut tuntas,” tandas Suhud. (Red).