Suarageram.co – Aktivis senior di Kabupaten Tangerang Banten Ahmad Suhud meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti ihwal pencemaran lingkungan di gudang limbah B3 milik CV Noor Annisa Chemical di wilayah Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Diketahui, gudang limbah B3 yang diduga milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Tangerang fraksi Golkar yang berinisial FNI itu telah disegel oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.
“Kami minta pihak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti dan memproses soal pencemaran tersebut, karena jelas itu kejahatan lingkungan dan dianggap membahayakan dimasyarakat,” ungkap aktivis senior Ahmad Suhud yang juga sebagai Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Banten, Sabtu (17/5/2025).
Menurut pria asal Taban Jambe ini, pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan melalui usahanya merupakan masalah serius yang memerlukan tindakan tegas dan penanganan yang serius.
“Perbuatan tersebut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat,” tegas Suhud.
Selain itu, Suhud juga meminta DPRD Kabupaten Tangerang untuk melakukan fungsi pengawasan dan kontrol atas kegiatan usaha yang berpotensi mencemari lingkungan.
Suhud bilang, anggota dewan memiliki peran penting dalam membuat kebijakan yang mendukung pengelolaan lingkungan yang baik.
“Anggota dewan juga harus menjadi contoh dalam menjaga lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan. Jika ada dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh anggota dewan melalui usahanya, perlu dilakukan penyelidikan dan tindakan hukum yang tegas,” terang Suhud.
Intinya lanjut Ahmad Suhud, pencemaran lingkungan oleh oknum anggota dewan melalui usahanya adalah masalah serius yang membutuhkan penanganan serius dan komprehensif. Pemerintah, lembaga terkait, masyarakat, dan anggota dewan perlu bekerja sama untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan serta menegakkan hukum dengan tegas.
Tinggalkan Balasan