Suarageram.co – Diduga melakukan money politik atau dengan kata lain memberikan sejumlah uang kepada masyarakat jelang pemilihan anggota legislatif (Pileg) pada Pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024 lalu, Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 1 berinisial WM akan dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang Banten.

Demikian diungkapkan aktivis senior Taslim Wirawan saat dihubungi suarageram.co melalui sambungan telepon seluler.

“Besok kita akan layangkan surat laporan pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Banten,” kata Taslim Wirawan, Senin (20/2/2024).

Taslim berharap pihak Bawaslu Kabupaten Tangerang selaku lembaga yang mengawasi jalannya proses pemilihan umum (Pemilu) dapat memproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas Pemilu (Bawaslu) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah salah satunya di poin 11 huruf e yaitu mencegah terjadinya praktik politik uang, tak hanya itu di poin D tugas Bawaslu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu,” terang Taslim Wirawan yang juga selaku ketua umum LSM Seroja Indonesia.

Sebelumnya, Taslim Wirawan mengatakan, jelang hari H pemungutan suara pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang di Dapil 1 beredar ratusan amplop berisi uang tunai Rp 30 ribu rupiah dan kartu nama atau APK oknum Caleg pada salah satu partai politik peserta Pemilu yang bernomor punggung 7.

“Saya mendapati sejumlah amplop berisi uang tunai sebesar Rp 30 ribu rupiah dan kartu nama atau kartu APK oknum Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 1 berinisial WYM,” kata Taslim Wirawan pada Sabtu (17/2/2024). (Han)

Editor : Burhanuddin.